For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2014

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 16/2014 · Perda Kabupaten Bungo No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2014Publication Date:28 Januari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2014
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date28 Januari 2014
Publication Date28 Januari 2014
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 47/KEP.GUB/SETDA.KEU-2.2/2014 tanggal 10 Januari 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Bungo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 1.041.601.506.007,38, anggaran belanja daerah sebesar Rp. 1.110.601.506.007,38, dan pembiayaan yang meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 74.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Defisit anggaran sebesar Rp. 69.000.000.000,00 dibiayai dari penerimaan pembiayaan. Anggaran Pendapatan Daerah diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Anggaran Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Penerimaan Pembiayaan Daerah diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)