on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk ketertiban lalu lintas, kenyamanan pengguna parkir, dan peningkatan pendapatan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah setiap pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengguna tempat parkir dan jenis kendaraan.
Tarif retribusi didasarkan untuk menutupi biaya penyediaan jasa (marka jalan, rambu-rambu, pembinaan, operasional, dll.) dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk satu kali parkir, dengan tarif yang berbeda untuk sepeda motor, mobil sedan, mobil box, bus/truk, dan truk gandengan/trailer/kontainer.
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir berlokasi. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan harus dilunasi dimuka untuk satu kali masa retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
Untuk kelancaran operasional, dapat ditunjuk juru parkir yang bertugas memandu pengemudi dan memberikan karcis. Juru parkir wajib mengenakan seragam dan identitas diri. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan.