For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 25 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 25/2012 · Perda Kabupaten Lamandau No. 25 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:17 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date-
Publication Date17 Desember 2012
Place of EnactmentNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan tempat rekreasi dan olah raga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. Objek retribusi meliputi tempat rekreasi, arena bermain anak, panggung seni, dan tempat olah raga/Gedung Olah Raga. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa penyediaan tempat rekreasi dan olah raga.

Retribusi tempat rekreasi dan olah raga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan/kunjungan, jenis layanan, dan jangka waktu penggunaan/pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam pemberian layanan. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas tempat yang tersedia dan jangka waktu pemakaian.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.