For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1980 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1980/1981

Also known as: Keppres 24/1980 · Keppres No. 24 Tahun 1980 · Keppres Nomor 24 Tahun 1980

Status:
Active
Publication Date:24 Maret 1980
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBesarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1980/1981
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 Maret 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1980 menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1980/1981. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah haji. Ketentuan substansial dari keputusan ini meliputi penetapan biaya haji sebesar Rp. 1.577.000,- dengan rincian pembayaran yang bervariasi tergantung pada bulan pembayaran dari Maret hingga Juli 1980. Selain itu, penyetoran uang muka dan pendaftaran dimulai pada 24 Maret 1980 dan berakhir pada 30 Juni 1980. Calon jamaah haji yang tidak dapat melunasi biaya hingga 31 Juli 1980 akan dibatalkan keberangkatannya dengan pengembalian uang muka setelah dipotong biaya administrasi. Tidak ada batasan jumlah jamaah selama pengangkutan memungkinkan.

(-)

(-)