Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah**: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala DPPKAD selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, penyimpan barang, dan pengurus barang.
2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran**: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah dan standar harga.
3. **Pengadaan**: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. **Pemanfaatan**: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
5. **Penghapusan dan Pemindahtanganan**: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dengan keputusan pengelola atas nama Bupati atau Keputusan Bupati. Pemindahtanganan meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.