For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pati 7/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2008Publication Date:17 Desember 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date17 Desember 2008
Publication Date17 Desember 2008
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah**: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala DPPKAD selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, penyimpan barang, dan pengurus barang. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran**: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah dan standar harga. 3. **Pengadaan**: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. 4. **Pemanfaatan**: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 5. **Penghapusan dan Pemindahtanganan**: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dengan keputusan pengelola atas nama Bupati atau Keputusan Bupati. Pemindahtanganan meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.

Pengelolaan barang milik Daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)