Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan meliputi pengaturan mengenai pengoperasian terminal, analisis mengenai dampak lingkungan, pengujian kendaraan bermotor, serta penghapusan ketentuan mengenai perparkiran pada fasilitas umum. Beberapa pasal diubah terkait dengan persyaratan teknis kendaraan, alat pembatas kecepatan, terminal penumpang, pengujian kendaraan bermotor, analisis dampak lalu lintas, pelayanan angkutan orang, perizinan berusaha angkutan umum, subsidi angkutan, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, terdapat penambahan pasal-pasal baru yang mengatur lebih rinci mengenai pembangunan terminal penumpang, zona pelayanan terminal, penilaian kinerja terminal, dan pelaksanaan analisis dampak lalu lintas di jalan kabupaten dan/atau jalan desa.