For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Also known as: Peraturan BPOM 16/2023 · Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2023Publication Date:21 Juli 2023
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date21 Juli 2023
Publication Date21 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Pengawasan dilakukan terhadap peredaran obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan melalui pemeriksaan fasilitas peredaran dan produk, baik secara rutin maupun insidental. Pemeriksaan meliputi fasilitas yang dimiliki oleh pemegang izin edar, importir, dan badan usaha pemasaran. Selain itu, peraturan ini mengatur tanggung jawab pemegang izin edar dan pelaku usaha peredaran untuk memastikan produk yang diedarkan memiliki izin edar, memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, serta tidak termasuk produk yang dilarang. Pengawasan dilakukan oleh petugas yang dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah tugas.

1. Pelaku Usaha yang telah mengedarkan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, atau pembatalan/pencabutan izin. 2. Sanksi administratif dapat ditingkatkan jika tidak ada perbaikan atau terdapat temuan berulang.