on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pertambangan Umum
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 11/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pertambangan Umum bertujuan untuk mengelola bahan tambang sebagai kekayaan alam demi kemakmuran rakyat, sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pertambangan umum di Kabupaten Cianjur.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Bupati dalam pengelolaan pertambangan umum, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas. Wewenang ini mencakup pengaturan, pemrosesan perizinan, pembinaan usaha, pengawasan eksplorasi, produksi, K3, lingkungan, konservasi, pengelolaan informasi pertambangan, pengembangan masyarakat dan wilayah, serta evaluasi dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur tahapan pengusahaan pertambangan, jenis-jenis izin (KP, KK/PKP2B, SIPD, SIPR), persyaratan perizinan, masa berlaku izin, luas wilayah usaha pertambangan, pemindahtanganan izin, serta keadaan memaksa.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan, termasuk kewajiban menyampaikan laporan, membayar iuran, menyimpan jaminan reklamasi, memelihara keselamatan kerja, memperbaiki kerusakan lingkungan, melaksanakan reklamasi, dan melakukan pengembangan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur hubungan antara pemegang izin dengan pemegang hak atas tanah, serta jaminan pengusahaan dan iuran produksi.
Pembinaan dan Pengawasan:
Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan, termasuk pembinaan di bidang eksplorasi, produksi, K3, lingkungan, konservasi, tenaga kerja, barang modal, jasa pertambangan, penggunaan produksi dalam negeri, standar pertambangan, investasi, divestasi, dan keuangan. Pengawasan meliputi tindakan preventif dan represif, termasuk teguran, peringatan, penutupan sementara, pembatalan izin, dan proses peradilan.
Inspektur Tambang dan K3:
Peraturan ini mengatur pengangkatan inspektur tambang, tugas dan wewenang kepala inspeksi tambang, serta tugas, fungsi, dan wewenang pelaksana inspeksi tambang. Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab kepala teknik tambang dan kewajiban pemegang izin dalam menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi:
Peraturan ini mengatur pengelolaan lingkungan dan reklamasi, termasuk kewajiban pemegang izin untuk menyampaikan laporan RTKPL dan RTKL, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta melaksanakan reklamasi tambang berdasarkan arahan teknis dari Dinas.