For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1947 tentang Undang-Undang Tentang Undian-Uang Negara

Also known as: UU 38/1947 · UU No. 38 Tahun 1947 · UU Nomor 38 Tahun 1947

Status:
Active
Publication Date:28 November 1947
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeUndang-Undang Tentang Undian-Uang Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 November 1947
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk menambah pemasukan uang Negara dengan cara mengadakan undian uang. Hal ini dilakukan untuk mencapai imbangan yang sehat antara pengeluaran dan pemasukan uang Negara, mengingat tindakan-tindakan sebelumnya belum memuaskan. Undian uang ini bertujuan untuk menarik uang yang tidak digunakan secara efektif di masyarakat untuk keperluan Negara.

Ketentuan Substansial: Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, diberi kewenangan untuk mengeluarkan undian uang Negara pada waktu tertentu dengan batas maksimal sepuluh juta rupiah per undian. Undian yang tidak dikeluarkan oleh Negara dibatasi hingga lima puluh ribu rupiah. Menteri Keuangan juga menetapkan jumlah dan jenis hadiah, besarnya undian, harga penjualan, dan waktu penarikan undian. Hasil penjualan undian, setelah dikurangi hadiah dan biaya, menjadi penerimaan Negara. Uang hadiah yang tidak diambil dalam enam bulan menjadi penerimaan Negara. Undian-Uang Negara dibebaskan dari pembayaran bea.

(-)

(-)