Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi, tugas dan wewenang pejabat, klasifikasi belanja, pengelolaan SiLPA, kode rekening penganggaran, penyusunan RKPD, KUA dan PPAS, RKA-SKPD dan RKA-PPKD, serta sistem akuntansi pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan menerapkan akuntansi berbasis akrual selambat-lambatnya mulai Tahun Anggaran 2015. Perubahan juga mencakup pengelolaan dana cadangan, piutang daerah, investasi daerah, pengelolaan keuangan BLUD, dan pengelolaan dana bantuan sekolah (BOS).