For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2007POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 10/2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2014Publication Date:16 Desember 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2007POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date17 Desember 2014
Publication Date16 Desember 2014
Place of EnactmentManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2007 Nomor 66).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi, tugas dan wewenang pejabat, klasifikasi belanja, pengelolaan SiLPA, kode rekening penganggaran, penyusunan RKPD, KUA dan PPAS, RKA-SKPD dan RKA-PPKD, serta sistem akuntansi pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan menerapkan akuntansi berbasis akrual selambat-lambatnya mulai Tahun Anggaran 2015. Perubahan juga mencakup pengelolaan dana cadangan, piutang daerah, investasi daerah, pengelolaan keuangan BLUD, dan pengelolaan dana bantuan sekolah (BOS).

1. Penerapan SAP berbasis akrual pada Pemerintah Daerah dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2015. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dilaksanakan mulai pada saat penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015.

(-)