Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menghindari penetapan tarif pajak yang terlalu tinggi yang dapat membebani masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, konsulat asing (dengan asas timbal balik), listrik dengan kapasitas di bawah 20 KVA yang tidak memerlukan izin, dan tempat ibadah.
- Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari PLN, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku.
- Tarif Pajak: Umumnya 6%. Untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam yang menggunakan tenaga listrik dari sumber lain, tarifnya 3%. Untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya maksimal 1,5%.
- Masa Pajak: 1 bulan takwim.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
- Pendataan dan Pendaftaran: Wajib Pajak didata dan didaftar untuk mendapatkan NPWPD.
- Penetapan Pajak: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
- Pemungutan Pajak: Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutang pajak.
- Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dibayar paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika tidak dilunasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.