For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2011 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 20/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2011Publication Date:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PENERANGAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date08 Juli 2011
Publication Date18 April 2011
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 32)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menghindari penetapan tarif pajak yang terlalu tinggi yang dapat membebani masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak: Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, konsulat asing (dengan asas timbal balik), listrik dengan kapasitas di bawah 20 KVA yang tidak memerlukan izin, dan tempat ibadah.
  • Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari PLN, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku.
  • Tarif Pajak: Umumnya 6%. Untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam yang menggunakan tenaga listrik dari sumber lain, tarifnya 3%. Untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya maksimal 1,5%.
  • Masa Pajak: 1 bulan takwim.
  • Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
  • Pendataan dan Pendaftaran: Wajib Pajak didata dan didaftar untuk mendapatkan NPWPD.
  • Penetapan Pajak: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
  • Pemungutan Pajak: Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutang pajak.
  • Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dibayar paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika tidak dilunasi.
  • Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  • Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 2. Kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100%, kecuali jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum pemeriksaan. 3. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak, ditambah bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 4. Kekurangan pajak dalam STPD ditambah bunga 2% setiap bulan (maksimal 15 bulan). 5. Sanksi pidana berupa kurungan/penjara dan/atau denda bagi Wajib Pajak yang lalai/sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau memberikan keterangan tidak benar.