For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Besar Manfaat Asuransi Asabri

Also known as: Permenhan 14/2013 · Permenhan No. 14 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 April 2013Publication Date:18 Maret 2013
Aparatur Sipil NegaraPerasuransianPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeBesar Manfaat Asuransi Asabri
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date01 April 2013
Publication Date18 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kemhan serta PNS Polri melalui penyesuaian Besar Manfaat Asuransi ASABRI. Kebijakan ini memberikan kejelasan mengenai hak-hak peserta dan besarnya manfaat asuransi yang diterima. Ruang lingkupnya mencakup hak-hak peserta seperti manfaat santunan asuransi, santunan nilai tunai, santunan cacat, dan santunan biaya pemakaman. Asas program ini adalah kegotongroyongan dan pemerataan, dengan prinsip pembayaran yang tepat waktu, tepat alamat, tepat orang, tepat jumlah, dan tertib administrasi.

1. Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Peserta yang pensiun sebelum tanggal 1 Februari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini. 3. Peserta yang berhenti terhitung mulai tanggal 2 Januari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 4. Peserta yang berhenti sebelum tanggal 2 Januari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini. 5. Peserta yang menyandang cacat, meninggal dunia, gugur/tewas dan bagi istri/suami dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia serta bagi anak dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia terjadi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 6. Peserta yang menyandang cacat, meninggal dunia, gugur/tewas dan bagi istri/suami dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia serta bagi anak dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia terjadi sebelum tanggal 1 Januari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

(-)