on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Besar Manfaat Asuransi Asabri
Also known as: Permenhan 14/2013 · Permenhan No. 14 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kemhan serta PNS Polri melalui penyesuaian Besar Manfaat Asuransi ASABRI. Kebijakan ini memberikan kejelasan mengenai hak-hak peserta dan besarnya manfaat asuransi yang diterima. Ruang lingkupnya mencakup hak-hak peserta seperti manfaat santunan asuransi, santunan nilai tunai, santunan cacat, dan santunan biaya pemakaman. Asas program ini adalah kegotongroyongan dan pemerataan, dengan prinsip pembayaran yang tepat waktu, tepat alamat, tepat orang, tepat jumlah, dan tertib administrasi.