on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Also known as: Perbup Kabupaten Sanggau 15/2025 · Perbup Kabupaten Sanggau No. 15 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 15 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Sanggau, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan pajak daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur objek pajak MBLB yang mencakup berbagai jenis mineral dan batuan, serta menetapkan pengecualian objek pajak untuk keperluan non-komersial seperti rumah tangga, pembangunan rumah ibadah, panti asuhan, dan panti jompo. Kewenangan pemungutan pajak diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau, yang mencakup pendataan, pendaftaran wajib pajak, penetapan pajak, hingga penagihan.
Wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan nilai jual hasil pengambilan MBLB melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB yang dihitung berdasarkan volume atau tonase dikalikan dengan harga standar yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran, tata cara angsuran atau penundaan pembayaran, serta prosedur keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak.