For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Also known as: Perbup Kabupaten Sanggau 15/2025 · Perbup Kabupaten Sanggau No. 15 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2025Publication Date:5 Juni 2025
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerpajakanHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date05 Juni 2025
Publication Date05 Juni 2025
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sanggau Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2017 Nomor 69).

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 15 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Sanggau, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan pajak daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur objek pajak MBLB yang mencakup berbagai jenis mineral dan batuan, serta menetapkan pengecualian objek pajak untuk keperluan non-komersial seperti rumah tangga, pembangunan rumah ibadah, panti asuhan, dan panti jompo. Kewenangan pemungutan pajak diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau, yang mencakup pendataan, pendaftaran wajib pajak, penetapan pajak, hingga penagihan.

Wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan nilai jual hasil pengambilan MBLB melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB yang dihitung berdasarkan volume atau tonase dikalikan dengan harga standar yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran, tata cara angsuran atau penundaan pembayaran, serta prosedur keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak.

(-)

1. Keterlambatan atau kurang bayar pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan, maksimal 24 bulan. 2. Pelanggaran kewajiban pelaporan (SPTPD) yang mengakibatkan penetapan pajak secara jabatan dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 1% per bulan. 3. Penemuan data baru setelah penetapan pajak (SKPDKBT) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 4. Keberatan yang ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar.