on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Konawe Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 2/2021 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat, meningkatkan kesadaran protokol kesehatan, memberikan perlindungan sosial ekonomi, memberikan kepastian hukum, membangun kemitraan, meningkatkan efektivitas pemerintahan, dan mensinergikan penanggulangan COVID-19.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan bertanggung jawab dalam surveilans, dukungan tenaga kesehatan, sosialisasi, penyediaan APD, sarana prasarana, membantu distribusi vaksin, menyediakan tempat isolasi, meningkatkan tata kelola pemeriksaan COVID-19, melaksanakan penelusuran kontak erat, dukungan psikososial, menyediakan sarana bagi korban meninggal, dan melaksanakan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berwenang melaksanakan upaya terpadu, pemeriksaan, pengawasan, penegakan disiplin, menetapkan status wabah, memberikan insentif, penghargaan, pengaturan fasilitas kesehatan, pelaporan tindak pidana, dan upaya lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama, ikut serta dalam penanggulangan, dan memperoleh informasi. Setiap orang wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu seperti menggunakan masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik, menerapkan PHBS, mengikuti penelusuran kontak erat, isolasi, dan karantina. Pelindungan kesehatan masyarakat dilakukan di tempat dan fasilitas umum. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat. Bupati dapat mengajukan permohonan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menyelenggarakan kegiatan Surveilans epidemiologi informatika. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melakukan penyebarluasan informasi mengenai cara penanggulangan Covid-19 kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membangun kemitraan dan kolaborasi penanggulangan Covid-19. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melakukan upaya pemulihan ekonomi dan pelindungan sosial.