For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Konawe Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 2/2021 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2021Publication Date:28 Januari 2021
Penanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Konawe Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date28 Januari 2021
Publication Date28 Januari 2021
Place of EnactmentAndoolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat, meningkatkan kesadaran protokol kesehatan, memberikan perlindungan sosial ekonomi, memberikan kepastian hukum, membangun kemitraan, meningkatkan efektivitas pemerintahan, dan mensinergikan penanggulangan COVID-19.

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan bertanggung jawab dalam surveilans, dukungan tenaga kesehatan, sosialisasi, penyediaan APD, sarana prasarana, membantu distribusi vaksin, menyediakan tempat isolasi, meningkatkan tata kelola pemeriksaan COVID-19, melaksanakan penelusuran kontak erat, dukungan psikososial, menyediakan sarana bagi korban meninggal, dan melaksanakan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berwenang melaksanakan upaya terpadu, pemeriksaan, pengawasan, penegakan disiplin, menetapkan status wabah, memberikan insentif, penghargaan, pengaturan fasilitas kesehatan, pelaporan tindak pidana, dan upaya lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama, ikut serta dalam penanggulangan, dan memperoleh informasi. Setiap orang wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu seperti menggunakan masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik, menerapkan PHBS, mengikuti penelusuran kontak erat, isolasi, dan karantina. Pelindungan kesehatan masyarakat dilakukan di tempat dan fasilitas umum. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat. Bupati dapat mengajukan permohonan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menyelenggarakan kegiatan Surveilans epidemiologi informatika. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melakukan penyebarluasan informasi mengenai cara penanggulangan Covid-19 kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membangun kemitraan dan kolaborasi penanggulangan Covid-19. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melakukan upaya pemulihan ekonomi dan pelindungan sosial.

1. Semua Peraturan Bupati mengenai protokol kesehatan dan/atau protokol pencegahan Covid-19, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu). 2. Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu). 3. Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 4. Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau pidana denda paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 5. Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).