on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 10/2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. Jamkrida Sumut) Provinsi Sumatera Utara dengan maksud meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha untuk pemerataan, keadilan, dan kemanfaatan ekonomi daerah. Tujuan pembentukan PT. Jamkrida Sumut adalah memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), meningkatkan kegiatan ekonomi di Sumatera Utara, dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
PT. Jamkrida Sumut melakukan kegiatan usaha penjaminan kredit setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, menanggung pembayaran atas kewajiban komersial Terjamin kepada Penerima Jaminan jika Terjamin gagal memenuhi kewajibannya. PT. Jamkrida Sumut dapat melakukan usaha lain seperti penjaminan kredit tunai dan non tunai di luar perbankan, penjaminan kredit program kemitraan BUMN, penjaminan surat utang Koperasi dan UMKM, jasa konsultasi manajemen, penyediaan informasi/data base terjamin, penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dan kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.
Pengelolaan PT. Jamkrida Sumut dilaksanakan oleh pimpinan yang kompeten, profesional, dan berintegritas, terdiri dari Dewan Komisaris dan Direksi. Modal dasar PT. Jamkrida Sumut ditetapkan paling sedikit sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pihak Ketiga (maksimal 10%). PT. Jamkrida Sumut dilarang memberikan dan menerima pinjaman (dengan pengecualian tertentu) atau melakukan penyertaan langsung (dengan pengecualian tertentu). PT. Jamkrida Sumut menerima Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang tarifnya ditetapkan berdasarkan jenis kredit, hasil analisis risiko, coverage penjaminan, dan jangka waktu penjaminan. Setiap tahun, PT. Jamkrida Sumut wajib membuat laporan keuangan yang telah diaudit.