For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1987 tentang Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Finland For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocol

Also known as: Keppres 49/1987 · Keppres No. 49 Tahun 1987 · Keppres Nomor 49 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 1987Publication Date:11 Desember 1987
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Finland For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 1987
Publication Date11 Desember 1987
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Agreement antara Republik Indonesia dan Republik Finlandia untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak terkait pajak penghasilan, beserta Protokolnya. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada 15 Oktober 1987 sebagai hasil perundingan antara delegasi pemerintah kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)