For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 83/2012 · Permen PANRB No. 83 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 83 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date16 Januari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah. Latar belakangnya adalah tuntutan peningkatan kemampuan humas pemerintah dalam menghadapi perubahan lingkungan yang cepat dan berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang baik dengan publik. Tujuannya adalah menciptakan keterbukaan, komunikasi efektif dan interaktif, serta saling menguntungkan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.

Pedoman ini mencakup:

  1. Dasar-dasar media sosial di instansi pemerintah, termasuk gambaran umum, prinsip, etika, jenis media sosial, khalayak, serta sarana dan prasarana.
  2. Pengelolaan pemanfaatan media sosial, meliputi perencanaan (dengan metode POST: People-Objectives-Strategy-Technique), kegiatan, strategi, langkah pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.

Pedoman ini menekankan pentingnya pemanfaatan media sosial untuk menyebarluaskan informasi pemerintah, membangun interaksi dengan masyarakat, dan menyerap aspirasi. Pengelolaan media sosial harus dilakukan secara profesional dan terintegrasi dengan media komunikasi lainnya.

(-)

(-)