Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.574.068.555.274,00, belanja sebesar Rp. 1.531.862.423.082,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 42.206.132.192,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 127.206.163.974,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.388.633.200,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 108.817.530.774,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.540.361.400.343,66, jumlah kewajiban sebesar Rp. 238.440.764,12, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.540.122.959.579,54. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal di BUD sebesar Rp 87.738.775.658,00 per 1 Januari 2013 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 151.051.862.822,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati berwenang menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.