For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara

Also known as: Permenhub 92/2016 · Permenhub No. 92 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 92 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:5 Agustus 2016Publication Date:20 Juli 2016
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date05 Agustus 2016
Publication Date20 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui standar dan sertifikasi fasilitas bandar udara dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Salah satu perubahan utama adalah pengaturan penggunaan peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) yang menghasilkan emisi tinggi, yang kini diwajibkan menggunakan tenaga listrik atau diesel minimal Euro 4. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penyediaan prasarana untuk peralatan bertenaga listrik oleh penyelenggara bandar udara. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3 oleh operator peralatan GSE dan kendaraan operasional di sisi udara.

1. Dengan berlakunya ketentuan ini maka Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara pada bandar udara sebagaimana dimaksud pada Pasal 20A wajib menyesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)