Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tapin menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) bernama PT. Bastari Maju Tapin (Perseroda). Maksud pendirian Perseroda adalah untuk membentuk BUMD yang bergerak dalam bidang pelayanan air bersih. Tujuannya meliputi memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan air bersih yang sehat sesuai standar mutu, mengembangkan usaha berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memperoleh laba. Kegiatan usaha Perseroda meliputi penyediaan, pengelolaan, pendistribusian air bersih, serta usaha lain yang menguntungkan. Modal Perseroda bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Pengelolaan Perseroda dilakukan oleh RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS memiliki wewenang tertinggi, Komisaris bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi, dan Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroda.