Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 417.321.414.952,80, belanja daerah sebesar Rp 458.669.221.892,33, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (41.347.806.939,53). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 49.650.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 5.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 44.650.000.000,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp 3.302.193.060,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.