For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1987 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The German Democratic Republic For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income

Also known as: Keppres 33/1987 · Keppres No. 33 Tahun 1987 · Keppres Nomor 33 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 1987Publication Date:11 Agustus 1987
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The German Democratic Republic For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Agustus 1987
Publication Date11 Agustus 1987
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Jerman mengenai penghindaran pajak berganda atas pajak penghasilan. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1987 sebagai hasil perundingan antara kedua delegasi pemerintah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)