Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Universitas Palangka Raya (UPR) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta UPR mengatur berbagai aspek, termasuk identitas, lambang, bendera, panji, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan tridharma, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta hak dan kewajiban mahasiswa. Statuta ini juga menetapkan kebijakan mengenai kebebasan akademik, otonomi keilmuan, dan sistem penjaminan mutu. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan sarana dan prasarana, anggaran, kerja sama, dan pendanaan.