For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya

Also known as: Permen Ristekdikti 42/2017 · Permen Ristekdikti No. 42 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 42 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2017Publication Date:2 Juni 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Palangka Raya
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date07 Juni 2017
Publication Date02 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Palangka Raya.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Universitas Palangka Raya (UPR) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta UPR mengatur berbagai aspek, termasuk identitas, lambang, bendera, panji, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan tridharma, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta hak dan kewajiban mahasiswa. Statuta ini juga menetapkan kebijakan mengenai kebebasan akademik, otonomi keilmuan, dan sistem penjaminan mutu. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan sarana dan prasarana, anggaran, kerja sama, dan pendanaan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.