on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Sosial
Also known as: Permensos 15/2015 · Permensos No. 15 Tahun 2015 · Permensos Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan pedoman penanganan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi. Tujuannya adalah untuk menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi konflik kepentingan, meningkatkan pelayanan publik, mencegah kerugian negara, meningkatkan integritas, dan meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pedoman ini memberikan kerangka acuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Konflik kepentingan didefinisikan sebagai situasi di mana ASN memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Peraturan ini mengatur berbagai bentuk dan jenis konflik kepentingan, termasuk menerima gratifikasi, menggunakan aset jabatan untuk kepentingan pribadi, memberikan akses khusus kepada pihak tertentu, dan menyalahgunakan jabatan. Sumber konflik kepentingan meliputi kekuasaan dan kewenangan, rangkap jabatan, hubungan afiliasi, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, dan kepentingan pribadi. Prinsip dasar penanganan konflik kepentingan meliputi mengutamakan kepentingan publik, menciptakan keterbukaan, mendorong tanggung jawab pribadi, dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap konflik kepentingan.
Tahapan penanganan konflik kepentingan meliputi penyusunan kerangka kebijakan, identifikasi situasi konflik kepentingan, penyusunan strategi penanganan, dan penyiapan serangkaian tindakan untuk menangani konflik kepentingan. Faktor-faktor pendukung keberhasilan penanganan konflik kepentingan meliputi komitmen dan keteladanan pimpinan, partisipasi dan keterlibatan ASN, perhatian khusus atas hal tertentu, langkah-langkah preventif, pencegahan kebijakan konflik kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi.