For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 4/2020 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 September 2020Publication Date:25 September 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date25 September 2020
Publication Date25 September 2020
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 3/E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 Nomor 5/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 51).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, mendorong pemenuhan dan perlindungan hak anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, sejahtera, dan berkarakter yang berwawasan kebangsaan serta cinta tanah air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan data dan informasi perlindungan anak oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangkalan, yang meliputi data anak secara keseluruhan, pelaksanaan pemenuhan hak anak, dan anak berisiko. Data dan informasi ini digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan, program, anggaran, monitoring, dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur pemenuhan kesejahteraan sosial anak dan keluarga melalui upaya pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, dan penanganan korban kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Selain itu, diatur pula mengenai perubahan perilaku sosial yang berpihak pada anak melalui sosialisasi, pembuatan kebijakan, penegakan hukum, pengembangan media, pendidikan keluarga dan masyarakat, serta penerapan nilai-nilai moral dan kearifan lokal. Fasilitasi dalam proses peradilan, baik pidana maupun perdata, juga menjadi bagian dari peraturan ini, termasuk peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan penyediaan bantuan hukum dan psikososial.

Penyelenggaraan perlindungan anak melibatkan berbagai sektor dan program kerja, sehingga diperlukan penyelarasan program kerja antar perangkat daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas. Perangkat daerah yang terlibat meliputi bidang perencanaan, sosial, agama, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, kependudukan dan tenaga kerja, hukum, komunikasi dan informasi, perlindungan anak, serta penanggulangan bencana.

1. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang sudah ada sebelum diundangkannya perda ini, harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dalam perda ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)