on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Permodalan Nasional Madani
Also known as: PP 117/2015 · PP No. 117 Tahun 2015 · PP Nomor 117 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan pembiayaan usaha mikro dan kecil dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) ke dalam modal saham PT Permodalan Nasional Madani. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2, yang menyebutkan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.