on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa penularan HIV dan AIDS semakin meluas dan dianggap sebagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan peradaban.
Ketentuan Substansial:
Pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, BUMD, BUMN, dan swasta, dengan masyarakat sebagai penyelenggara utama. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk penetapan situasi epidemik, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan menyelenggarakan sistem pencatatan dan pelaporan.
Ruang lingkup kegiatan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. Peraturan ini juga mengatur pencegahan pada IDU, ODHA, ADHA, perusahaan, instansi pemerintah, dan petugas kesehatan.
Hak dan Kewajiban: