For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi

Also known as: SE OJK 2/SEOJK.04/2020 · SE OJK No. 2/SEOJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2020Publication Date:19 Februari 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date19 Februari 2020
Publication Date19 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon Pihak Utama, termasuk calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris, memenuhi persyaratan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan kompetensi. Penilaian ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mencakup berbagai faktor seperti integritas moral, kemampuan keuangan, dan pengalaman profesional. Calon PSP harus memiliki kemampuan keuangan yang memadai dan tidak boleh menggunakan dana dari pinjaman atau untuk tujuan pencucian uang. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pasar modal serta tidak memiliki catatan kriminal. Proses penilaian ini juga melibatkan penyampaian dokumen administratif yang lengkap dan benar kepada OJK.

(-)

(-)