on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas Dan Fungsi Dinas Urusan Pangan Dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Also known as: Permentan 43/Permentan/OT.010/8/2016 · Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai nomenklatur, tugas, dan fungsi dinas yang menangani urusan pangan dan pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bentuk, tipe, dan nomenklatur perangkat daerah urusan pangan dan pertanian. Dinas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk urusan pangan berbentuk Dinas Ketahanan Pangan. Dinas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk urusan pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan berbentuk Dinas Pertanian.
Tipe dinas dibedakan menjadi tipe A (beban kerja besar), tipe B (beban kerja sedang), dan tipe C (beban kerja kecil), yang penentuannya didasarkan pada pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian.
Dalam hal intensitas penyelenggaraan urusan pertanian memenuhi syarat, dapat dibentuk dua dinas dengan nomenklatur yang didasarkan pada potensi daerah, seperti Dinas Tanaman Pangan dan Dinas Perkebunan, Hortikultura dan Peternakan.
Susunan organisasi dinas terdiri dari sekretariat dan bidang-bidang, dengan jumlah subbagian dan seksi yang berbeda berdasarkan tipe dinas. Dinas Pertanian dapat memiliki bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.
Pembagian tugas dan fungsi dinas dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.