Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah untuk mendukung reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah mengoptimalkan, memadukan, mengintegrasikan, dan menyelaraskan pendayagunaan TIK dalam sistem manajemen pemerintahan, proses kerja pemerintahan, dan layanan publik.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penyelenggaraan e-Government yang dilaksanakan oleh Government Chief Information Officer (GCIO) Provinsi, Komite e-Government, Pengelola e-Government, dan Penyelenggara Sistem Elektronik. GCIO Provinsi bertugas mengkoordinasikan perencanaan, implementasi, dan evaluasi e-Government. Komite e-Government memastikan keterpaduan dan keselarasan antar Perangkat Daerah. Pengelola e-Government (Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik) membantu GCIO dan menjamin keberlangsungan sistem. Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab atas implementasi sistem di Perangkat Daerah masing-masing.
2. Pengembangan Sumber Daya Manusia TIK melalui pengadaan pegawai dan peningkatan keahlian.
3. Kebijakan e-Government yang terdiri dari kebijakan strategis (visi, misi, strategi) dan kebijakan operasional (standar, prosedur).
4. Perencanaan e-Government yang terdiri dari Rencana Induk (jangka panjang) dan Rencana Implementasi (tahunan).
5. Pengembangan Infrastruktur Dasar TIK, termasuk jaringan intra Perangkat Daerah, pusat data elektronik terpadu, pusat pemulihan bencana, sistem keamanan informasi, dan sistem penghubung layanan pemerintah.
6. Pengembangan dan pengelolaan aplikasi e-Government untuk mendukung sistem elektronik pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
7. Layanan Pemberian Nama Domain Pemerintah kepada Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan.
8. Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang dikelompokkan berdasarkan kategori (pelayanan, administrasi, legislasi, dll.).
9. Kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan dan pemanfaatan TIK.
10. Partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik.