on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa
Also known as: Perda Kabupaten Konawe 8/2009 · Perda Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan di desa yang sesuai dengan kewenangan desa dan kepentingan masyarakat setempat.
Ketentuan Substansial:
Sumber dan Besaran ADD: ADD bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil sumber daya alam. Besaran ADD dari DAU adalah 10% setelah dikurangi belanja langsung, 10% per tahun dari hasil penerimaan pajak daerah, dan 10% per tahun dari bagi hasil sumber daya alam.
Jenis Alokasi Dana Desa: Terdiri dari Alokasi Dana Desa Minimal/Merata (ADDm) sebesar 60% dari total ADD dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) sebesar 40% dari total ADD.
Penentuan ADDP: Ditentukan berdasarkan variabel utama (kemiskinan, pendidikan, kesehatan, keterjangkauan desa) dan variabel tambahan (luas wilayah, jumlah penduduk, potensi ekonomi). Masing-masing variabel diberi bobot nilai yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
Penyaluran dan Pencairan: ADD diberikan setiap tahun dan ditetapkan dalam APBD Kabupaten Konawe, dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Pengelolaan ADD dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan. Pemerintah Desa membuka rekening bank berdasarkan Keputusan Kepala Desa dan mengajukan permohonan penyaluran ADD kepada Bupati melalui camat setelah verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan: Indikator keberhasilan pengelolaan ADD meliputi peningkatan pengetahuan masyarakat, partisipasi dalam Musrenbang Desa, sinergi dengan program pemerintah lain, peningkatan swadaya masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, jumlah penerima manfaat, dan peningkatan pendapatan asli desa. Penggunaan anggaran ADD adalah 30% untuk belanja aparatur dan operasional, serta 70% untuk biaya pemberdayaan masyarakat dan publik.
Pertanggungjawaban dan Pelaporan: Kepala Desa bertanggung jawab kepada masyarakat melalui BPD dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban APB Desa setiap 6 bulan.