on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Perusahaan Sebagai Wajib Pajak Dan Retribusi
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 4/2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengukuhan perusahaan sebagai Wajib Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) adalah pembayaran wajib dalam bentuk uang atau yang disamakan dengan uang yang diberikan oleh perusahaan subjek pajak. Subjek NPWPD adalah lembaga usaha/badan atau sejenisnya yang melakukan pembayaran kepada daerah.
Daerah dapat menerima pembayaran NPWPD yang bentuknya berupa uang atau yang disamakan dengan uang. Besarnya sumbangan akan diatur dengan Peraturan Bupati. Segala bentuk pembayaran harus dicatat dalam daftar penerimaan.
Penerimaan atas pembayaran NPWPD diterima di daerah dan dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan dan/atau instansi Pemerintah Daerah lainnya yang ditunjuk oleh Bupati. Seluruh hasil penerimaan pembayaran NPWPD disetorkan ke Kas Daerah. Pembayaran NPWPD dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan daerah guna kepentingan masyarakat.
Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemungutan pembayaran NPWPD.