on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 2/2009 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan bertujuan untuk mengatur pemberian izin atas berbagai kegiatan pembangunan dan usaha di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah pengaturan perizinan yang sebelumnya bersifat parsial dan tersebar di berbagai unit kerja, serta perlunya penyederhanaan dan peningkatan efisiensi dalam pelayanan perizinan.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis izin yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, termasuk izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha pariwisata, izin usaha industri, izin gangguan, izin tempat usaha, dan izin usaha perdagangan. Setiap orang atau badan yang akan menggunakan tanah untuk penanaman modal, mendirikan bangunan, atau melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin dari Bupati.
Peraturan ini juga menetapkan persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin. Persyaratan teknis dikeluarkan oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Bupati, sementara persyaratan administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, peraturan ini mengatur masa berlaku izin untuk masing-masing jenis izin, serta ketentuan mengenai pembaharuan/heregistrasi izin.
Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi atas pelayanan pemberian izin, termasuk nama, obyek, subyek, dan golongan retribusi. Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur secara rinci untuk masing-masing jenis izin, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti luas tanah, jenis bangunan, dan klasifikasi usaha.