on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya
Also known as: Perda Kota Sukabumi 1/2020 · Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan cagar budaya sebagai warisan yang bermanfaat bagi pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pariwisata. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan cagar budaya di Kota Sukabumi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan penetapan cagar budaya yang meliputi pencarian, penemuan, pemilikan, pendaftaran, pengkajian, penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan cagar budaya yang meliputi pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pelestarian dilakukan berdasarkan studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara perlindungan melibatkan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Pengembangan cagar budaya dapat dilakukan melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait cagar budaya. Setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah Daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur penerbitan izin untuk membawa cagar budaya keluar daerah dalam satu provinsi serta pemberian kompensasi kepada pemilik atau penguasa cagar budaya.