For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi Gemilang

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 5/2018 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2018Publication Date:20 Agustus 2018
Badan Usaha Milik DaerahPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi Gemilang
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date20 Agustus 2018
Publication Date20 Agustus 2018
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi Gemilang. Perubahan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 2 dan 3 mengenai maksud dan tujuan perubahan bentuk badan hukum, Pasal 4 mengenai tata kelola perusahaan, Pasal 5 mengenai perubahan bentuk badan hukum, Pasal 7 mengenai bidang usaha perusahaan, Pasal 10 dan 11 mengenai modal dasar perusahaan, Pasal 12 mengenai laporan keuangan penutup, Pasal 13 mengenai saham perusahaan, penambahan BAB VA dan Pasal 14A mengenai organ perseroda, perubahan pada Pasal 15, 16, dan 17 mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris, serta perubahan pada Pasal 22 mengenai pembubaran dan likuidasi perusahaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah, memberdayakan sumber daya Pemerintah Provinsi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa yang bermutu serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

(-)

(-)