Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi Gemilang. Perubahan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 2 dan 3 mengenai maksud dan tujuan perubahan bentuk badan hukum, Pasal 4 mengenai tata kelola perusahaan, Pasal 5 mengenai perubahan bentuk badan hukum, Pasal 7 mengenai bidang usaha perusahaan, Pasal 10 dan 11 mengenai modal dasar perusahaan, Pasal 12 mengenai laporan keuangan penutup, Pasal 13 mengenai saham perusahaan, penambahan BAB VA dan Pasal 14A mengenai organ perseroda, perubahan pada Pasal 15, 16, dan 17 mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris, serta perubahan pada Pasal 22 mengenai pembubaran dan likuidasi perusahaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah, memberdayakan sumber daya Pemerintah Provinsi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa yang bermutu serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah.