For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP-0089/SKKIA0000/2026/S9

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP-0089/SKKIA0000/2026/S9 tentang Pedoman Tata Kerja Pelaksanaan Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Revisi 01

Also known as: Keputusan Kepala SKK Migas KEP-0089/SKKIA0000/2026/S9 · Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0089/SKKIA0000/2026/S9

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2026Publication Date:6 Agustus 2026
Pertambangan Minyak dan Gas BumiGeneral CorporatePertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Effective Date06 Agustus 2026
Publication Date06 Agustus 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Kepala SKK Migas Nomor KEP-0067/SKKIA0000/2025/S9 tentang Pedoman Tata Kerja Pelaksanaan Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini mengubah: (-)

Pedoman Tata Kerja (PTK) ini disusun untuk memberikan panduan bagi SKK Migas dan Kontraktor dalam melaksanakan kerja sama pengelolaan bagian Wilayah Kerja guna meningkatkan produksi minyak dan gas bumi. Kebijakan ini bertujuan untuk menata hubungan antara SKK Migas dan Kontraktor dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Substansi kebijakan mencakup empat bentuk kerja sama utama, yaitu: (1) Kerja sama operasi dan/atau teknologi (KSOT); (2) Kerja sama produksi sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM; (3) Kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua; dan (4) Bentuk kerja sama lainnya yang disetujui SKK Migas. PTK ini mengatur mekanisme pemilihan mitra, persyaratan administratif dan teknis bagi calon mitra, serta tata cara pengajuan rencana kerja dan anggaran kepada SKK Migas.

Selain itu, kebijakan ini menetapkan kewajiban Kontraktor untuk melakukan pengawasan operasional, pelaporan berkala, serta penerapan prinsip good engineering practices, Good Corporate Governance (GCG), dan Health Safety Security and Environment (HSSE). Ketentuan mengenai perhitungan bagi hasil, biaya operasi, dan imbalan jasa bagi mitra diatur secara spesifik berdasarkan skema Kontrak Kerja Sama, baik untuk skema Cost Recovery maupun Gross Split.

1. Ketentuan lain yang bertentangan yang diberlakukan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan kemudian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. 3. Kontraktor wajib menyesuaikan prosedur internalnya agar selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PTK ini. 4. Jika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan bertentangan dengan ketentuan PTK ini, maka ketentuan PTK ini akan disesuaikan sebagaimana mestinya.

(-)