For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 15 Tahun 2015

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat 15/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 15 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2015Publication Date:15 Oktober 2015
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypeQanun
ThemePengelolaan Usaha Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Effective Date15 Oktober 2015
Publication Date15 Oktober 2015
Place of EnactmentMeulaboh

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perkebunan (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 38).

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing usaha perkebunan, meningkatkan pendapatan pelaku usaha perkebunan dan masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, menyediakan lapangan kerja, dan memelihara keharmonisan kehidupan margasatwa.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup berbagai aspek pengelolaan perkebunan. Pemerintah Kabupaten berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan, dengan ketentuan bahwa usaha perkebunan dengan luas lahan 0 s/d 25 hektar harus didaftarkan, sementara izin untuk lahan 25 s/d 200 hektar dikeluarkan oleh Bupati. Setiap perusahaan perkebunan diwajibkan melaksanakan kemitraan yang saling menguntungkan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar, dengan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 30% dari luas areal yang diusahakan atau memberikan porsi 30% saham kepada pihak mitra.

Qanun ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha perkebunan, termasuk kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup, mencegah kerusakan lingkungan, dan menanggulangi kerusakan lingkungan. Pelaku usaha perkebunan juga diwajibkan untuk memiliki izin usaha perkebunan, kecuali pekebun, serta menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala. Selain itu, Qanun ini mengatur tentang perbenihan, perlindungan tanaman, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan usaha perkebunan, pembinaan dan pengawasan, perlindungan usaha perkebunan, kelembagaan dan jaringan usaha perkebunan, serta penyelesaian sengketa usaha perkebunan.

1. Pada saat berlakunya Qanun ini, maka segala ketentuan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini. 2. Pengelolaan kawasan lindung dan lingkungan hidup dalam usaha perkebunan mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan. 3. Semua usaha dan/atau kegiatan perkebunan yang telah ada sejak ditetapkan Qanun ini, wajib mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Qanun ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan tanpa izin diancam pidana kurungan dan denda sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan tanpa izin diancam pidana kurungan dan denda sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap larangan terkait kerusakan kebun, penggunaan lahan tanpa izin, dan pelanggaran dalam pengolahan/pemasaran hasil perkebunan dapat dikenai pidana kurungan dan denda.