For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 2/VII.HK.02.04/2024 Tahun 2024

Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 2/VII.HK.02.04/2024 Tahun 2024 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Dirut RRI 2/VII.HK.02.04/2024 · Peraturan Dirut RRI No. 2/VII.HK.02.04/2024

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2024Publication Date:22 Januari 2024
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ThemeSistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
LocationLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Effective Date22 Januari 2024
Publication Date22 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melalui sistem pembelajaran terintegrasi yang dikenal sebagai Radio Republik Indonesia Corporate University (RRI CorpU). Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan pengembangan kompetensi ASN melalui sistem pembelajaran terintegrasi. RRI CorpU dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi dan karier SDM RRI serta membangun budaya belajar. Penyelenggaraan RRI CorpU meliputi pengembangan kompetensi kekhususan RRI, perluasan akses sumber pembelajaran, dan integrasi pengembangan kompetensi dengan manajemen talenta dan kinerja. Struktur kelembagaan RRI CorpU terdiri dari Dewan Pengarah Pembelajaran dan Tim Pelaksana yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan evaluasi program pembelajaran.

(-)

(-)