on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Prosedur Penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan Perpindahan Antar Instansi Berbasis Sistem Aplikasi pelayanan Kepegawaian Secara On-Line (SAPK On-Line)
Also known as: Perka BKN 18/2010 · Perka BKN No. 18 Tahun 2010 · Perka BKN Nomor 18 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui prosedur penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun, serta perpindahan antar instansi yang berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara on-line (SAPK On-Line). Tujuannya adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam proses administrasi kepegawaian.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Badan Kepegawaian Negara, Kantor Regional, dan instansi pemerintah pusat dan daerah dalam proses penetapan NIP, kenaikan pangkat, pemberhentian, pemberian pensiun, dan perpindahan antar instansi. Proses ini dilakukan melalui sistem aplikasi berbasis on-line yang terintegrasi. Pejabat Pembina Kepegawaian diharuskan menyampaikan dokumen dalam format elektronik dan hard copy untuk menjamin validitas dan legalitas dokumen kepegawaian. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penetapan NIP, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun, serta perpindahan antar instansi.