For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

Also known as: PERPRES 11/2014 · PERPRES No. 11 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:10 Februari 2014Publication Date:10 Februari 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSusunan Kedudukan dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Februari 2014
Publication Date10 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (5) dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Tujuannya adalah untuk menetapkan susunan, kedudukan, dan tata kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). BSANK terdiri dari maksimal sembilan anggota yang berasal dari unsur pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi. Anggota BSANK dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Persyaratan untuk menjadi anggota termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia antara 45 hingga 60 tahun, dan memiliki pengetahuan serta pengalaman di bidang standardisasi, akreditasi, dan/atau sertifikasi keolahragaan. BSANK dapat membentuk kelompok kerja dan didukung oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Anggota BSANK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, dengan masa jabatan empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. BSANK bertanggung jawab untuk melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri setiap tiga bulan sekali. Pendanaan BSANK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)