on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
Also known as: PERPRES 11/2014 · PERPRES No. 11 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (5) dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Tujuannya adalah untuk menetapkan susunan, kedudukan, dan tata kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). BSANK terdiri dari maksimal sembilan anggota yang berasal dari unsur pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi. Anggota BSANK dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Persyaratan untuk menjadi anggota termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia antara 45 hingga 60 tahun, dan memiliki pengetahuan serta pengalaman di bidang standardisasi, akreditasi, dan/atau sertifikasi keolahragaan. BSANK dapat membentuk kelompok kerja dan didukung oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Anggota BSANK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, dengan masa jabatan empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. BSANK bertanggung jawab untuk melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri setiap tiga bulan sekali. Pendanaan BSANK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.