Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2009 ini membentuk Kantor Pengelola Kota Terpadu Mandiri (KTM) Transmigrasi Kawasan Sungai Rambutan dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Pembentukan kantor ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan KTM, meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam investasi, mempermudah penarikan investor, serta memfasilitasi pelayanan administrasi, riset, agrobisnis, dan agrowisata. Sasaran pembentukan kantor ini adalah terwujudnya peningkatan efektivitas pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, kelancaran peningkatan infrastruktur, peningkatan investasi di bidang pertanian, jasa, dan perdagangan, serta terciptanya kesempatan kerja. Kantor Pengelola KTM berkedudukan sebagai lembaga otonom yang bertanggung jawab kepada Bupati dan secara operasional berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dinas teknis terkait. Tugas pokok kantor ini meliputi perencanaan dan penganggaran, pengembangan agribisnis, peningkatan kapasitas SDM, tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan keserasian lingkungan. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Program dan Anggaran, serta Seksi Pengembangan Usaha, Seksi Sosial Budaya Masyarakat, dan Seksi Tata Ruang, Prasarana, Sarana dan Keserasian Lingkungan. Dana operasional kantor dibebankan pada APBD Kabupaten Ogan Ilir, dengan sumber dana lain dapat berasal dari swadana pengelola, swadaya masyarakat, swasta sebagai investor, APBD Provinsi, dan APBN. Prinsip dasar pengelolaan KTM adalah mandiri, berbasis partisipasi masyarakat, multikultur, dan berkelanjutan.