on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang PEDOMAN BANTUAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 9/2025 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2025 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pemberian bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu dan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni. Tujuannya adalah agar pelaksanaan perbaikan RTLH dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan pedoman rinci mengenai proses pengajuan, verifikasi, penyaluran, dan pertanggungjawaban bantuan perbaikan RTLH.