on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 124 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Mr. Ratmoko Sebagai Pegawai Tinggi Diperbantukan Pada Direktur Presiden
Also known as: Keppres 124/1950 · Keppres No. 124 Tahun 1950 · Keppres Nomor 124 Tahun 1950
Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 124 Tahun 1950 menetapkan pengangkatan Mr. Ratmoko sebagai pegawai tinggi yang diperbantukan pada Direktur Kabinet Presiden. Latar belakang dari keputusan ini adalah pembentukan dan penyusunan Kabinet Presiden Republik Indonesia Serikat, yang memerlukan adanya pegawai tinggi yang dapat membantu Direktur Kabinet Presiden. Mr. Ratmoko dinilai memenuhi syarat-syarat untuk menduduki jabatan tersebut. Dengan ditetapkannya keputusan ini, Mr. Ratmoko secara resmi diangkat sebagai pegawai tinggi yang diperbantukan pada Direktur Kabinet Presiden, dan kepadanya diberikan gaji serta penghasilan-penghasilan lain yang sah yang bersangkutan dengan jabatannya. Keputusan ini juga memberikan ketentuan bahwa kedudukan serta gaji Mr. Ratmoko dapat ditinjau kembali jika dipandang perlu di kemudian hari.