For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Timur 1/2016 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:23 April 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Timur
Effective Date-
Publication Date23 April 2016
Place of EnactmentWaingapu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 419); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Aguamor Wai Kahingiru (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 420); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Algae Sumba Timur Lestari (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 521); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2013 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 495); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2015 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 576);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan lainnya di Kabupaten Sumba Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya saing BUMD dan perusahaan lainnya, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk menggali sumber-sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi Pemerintah Daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented). Bentuk penyertaan modal adalah uang yang dianggarkan dalam APBD. Sasaran penyertaan modal daerah diperuntukkan bagi PD. Air Minum Matawai Amahu, PD.Waingapu Bhakti, PT. Algae Sumba Timur Lestari, PT. Bank NTT, dan PT.Aguamor Wai Kahingiru. Jumlah penyertaan modal daerah telah ditetapkan untuk masing-masing BUMD dan perusahaan lainnya hingga Tahun Anggaran 2014 dan direncanakan penambahan penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

Tata cara penyertaan modal daerah meliputi pengusulan oleh Direksi BUMD dan perusahaan lainnya dengan menyampaikan rencana usaha (business plan). Bupati menunjuk Tim untuk melakukan telaahan atas usulan tersebut. Rencana penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan setelah persetujuan DPRD. Direksi menyampaikan usulan pencairan penyertaan modal daerah kepada Bupati melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Pelaksanaan penyertaan modal daerah dibuat dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan BUMD dan perusahaan lainnya.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD dan perusahaan lainnya. Direksi BUMD dan perusahaan lainnya wajib melaporkan realisasi usaha penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala. Bupati melalui Inspektorat dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan Negara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban BUMD dan Perusahaan lainnya. Bagian hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Daerah.

(-)

(-)