For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Transisi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006-2009

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 8/2006 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 2006 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2006Publication Date:1 Maret 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Transisi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006-2009
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date01 Maret 2006
Publication Date01 Maret 2006
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Transisi Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2006-2009. RPJM Transisi ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur Sumatera Utara, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Tujuan dari RPJM Transisi adalah memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. RPJM Transisi menjadi pedoman bagi Badan/Dinas/Biro/Kantor dalam menyusun Rencana Strategis, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJM Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pelaksanaan RPJM Transisi lebih lanjut dituangkan dalam RKPD, yang menjadi pedoman dalam penyusunan APBD.

(-)

(-)