on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 11/2019 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk:
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan KTR di berbagai tempat seperti tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, dan sarana olahraga. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menerapkan KTR dan menyediakan tempat khusus merokok yang terpisah. Peraturan ini juga mengatur larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, serta pembatasan iklan dan promosi rokok di media luar ruang. Masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi dalam mewujudkan KTR melalui berbagai kegiatan seperti musyawarah, penyampaian saran, dan pengawasan sosial. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR, termasuk sosialisasi, pemberian pedoman, dan pemberian penghargaan.