For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sains Dan Teknologi Nasional Tahun 2015-2030

Also known as: Permen Ristekdikti 13/2019 · Permen Ristekdikti No. 13 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2019Publication Date:8 Februari 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeRencana Induk Pengembangan Kawasan Sains Dan Teknologi Nasional Tahun 2015-2030
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date15 Februari 2019
Publication Date08 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengembangkan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) di Indonesia sebagai wahana yang dikelola secara profesional guna mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rencana Induk Pengembangan KST Nasional Tahun 2015-2030 menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam pengembangan KST di Indonesia. Rencana ini mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan rencana pengembangan KST. Visi dari rencana ini adalah terwujudnya KST yang mampu berdaya saing internasional. Misi mencakup pengembangan KST sebagai sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menumbuhkembangkan kewirausahaan berbasis inovasi. Sasaran meliputi peningkatan sinergi antara akademisi, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan ekosistem kondusif untuk penelitian dan bisnis berbasis teknologi. Strategi mencakup revitalisasi kawasan, pembangunan KST baru, dan penguatan KST yang ada.

(-)

(-)