on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang
Also known as: PP 83/2010 · PP No. 83 Tahun 2010 · PP Nomor 83 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 bertujuan untuk memperlancar pengembangan kawasan Sabang dengan melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain dari Pemerintah Pusat kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS). Kewenangan yang dilimpahkan meliputi bidang perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi, perhubungan, pariwisata, kelautan dan perikanan, serta penanaman modal. Selain itu, kewenangan lain yang dilimpahkan mencakup penataan ruang, lingkungan hidup, pengembangan dan pengelolaan usaha, serta pengelolaan aset tetap. DKS bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). BPKS, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, bertugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Sabang dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan Sabang bebas tata niaga, namun tetap tunduk pada ketentuan kepabeanan untuk barang yang keluar masuk ke wilayah pabean Indonesia lainnya.