For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 09 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 09 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 09/2017 · Perda Kabupaten Pinrang No. 09 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 09 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 September 2017Publication Date:15 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date15 September 2017
Publication Date15 September 2017
Place of EnactmentPinrang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antarunit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 berubah menjadi Rp. 1.218.891.462.672,88 dari sebelumnya Rp. 1.147.233.815.681,00.
  2. Pendapatan Daerah setelah perubahan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah setelah perubahan terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  4. Terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (148.517.440.392,97), yang ditutupi dengan Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.

Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)