For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 17/2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari:

  1. Pendapatan sebesar Rp 1.104.062.467.517,00
  2. Belanja sebesar Rp 1.578.178.039.896,39, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (474.115.572.379,39)
  3. Pembiayaan yang mencakup penerimaan sebesar Rp 484.615.572.379,39 dan pengeluaran sebesar Rp 10.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 474.115.572.379,39

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian otonomi khusus.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)